1 dari 9
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Keluarga korban saat menghadiri uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Kuasa hukum keluarga korban saat mengikuti uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.
Artikel ini ditulis oleh:

















