Keluarga korban saat menghadiri uji materi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9/2015). Para keluarga korban kerusuhan 1998 Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II menjadi pemohon pengujian pasal tersebut. Menurut kuasa hukum pemohon, tidak jelasnya penafsiran Pasal 20 ayat 3 UU Pengadilan HAM mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu.

Artikel ini ditulis oleh: