Pansus Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)
Pansus Freeport (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Pasca pengunduran diri Setya Novanto dari jabatannya sebagai ketua DPR RI dan dihentikannya perkara dugaan kasus pencatutan nama presiden di Mahkamah Kehormatan Dewan, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport mencuat.

Pasalnya, laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait rekaman milik Presdir Freeport, Maroef Sjamsoeddin, menjadi pintu masuk polemik perpanjangan Freeport yang perlu diungkap secara tuntas.

Termasuk, soal surat Menteri ESDM Sudirman Said kepada James R. Moffet (Chairman Freeport McMoran) tanggal 7 Oktober 2015.

Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mengusulkan kepada DPR untuk membentuk Pansus Freeport demi membongkar masalah di perusahaan tambang milik Amerika Serikat itu.

“Majelis MKD meminta pimpinan untuk rapim kemudian rapim MKD akan memberikan usulan untuk membentuk kasus Freeport,” ujar Dasco di DPR, Rabu malam (16/12).

Dasco mengaku, pembentukan pansus tinggal menunggu konfirmasi komisi dari mitra kerja perusahaan asal AS itu.

“Kami beri usulan tinggal menunggu komisi terkait setelah reses atau bagaimana,” katanya.

Menurutnya, pansus Freeport menjadi penting karena banyak misteri yang mesti diungkap dan tidak bisa dipecahkan dari lembaga etik dewan tersebut. Maka itu perlu pansus, karena MKD tak memiliki legal formal memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi.

“Kita kan lihat dalam sidang MKD banyak yang tidak bisa kita ungkap karena tidak punya kekuatan legal formal misalnya untuk meminta alat bukti asli, memanggil Jaksa Agung. Tapi kalau pansus kita bisa minta alat bukti original, panggil Jaksa Agung bahkan presiden maupun wakil presiden,” ungkap Politisi Partai Gerindra itu.

Selain polemik perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia, Surat Menteri ESDM tertanggal 7 Oktober itu pun mesti juga diselidiki karena dinilai janggal.

Artikel ini ditulis oleh: