Jakarta, Aktual.com — ‎Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terpaksa menunda sidang putusan untuk terdakwa Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat. Namun demikian, tidak dijelaskan mengapa Majelis Hakim menunda sidang tersebut harus ditunda.

“Sedianya hari ini akan dibacakan putusan. Namun dengan sangat menyesal belum bisa dibacakan hari ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar membacakan keterangan penundaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9).

Atas penundaan tersebut, Majelis Hakim memutuskan akan menjadwalkan kembali sidang pembacaan vonis pada pekan depan. “Baru akan kami bacakan Senin 7 September 2015. Mudah-mudahhan tidak ada halangan,” jelasnya.

Dalam kasusnya, Andrew didakwa memberikan sejumlah hadiah berupa uang kepada bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah, sebesar Rp 1 miliar, 50 ribu Dollar Amerika Serikat dan 50 ribu Dollar Singapura. Uang tersebut diberikan, sebagai balas jasa karen Adriansyah telah membantu penerbitan surat izin usaha tambang milik PT Indo Asia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama, di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menuntut Andrew dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda senilai Rp 250 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

“Kami penuntut umum berkesimpulan, terdakwa Andrew Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby