Jakarta, Aktual.com – Calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.

“Calon komisioner itu juga diharapkan berlaku jujur dan adil apabila diberikan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu,” kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (24/12).

Pemerhati pilkada itu mengatakan dari 36 calon anggota KPU dan 22 calon anggota Bawaslu yang dinyatakan lulus seleksi tahap II itu, terdapat sejumlah nama calon yang layak dipilih sebagai penyelenggara Pemilu Serentak 2019.

Berdasarkan hasil pengamatan dan penelaahan sementara yang dilakukan oleh Sigma, terdapat beberapa nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang dinilai pantas untuk nantinya diajukan oleh Tim Seleksi kepada Presiden dan selanjutnya dipilih oleh DPR.

Said mengungkapkan beberapa nama calon anggota KPU itu, seperti Muchamad Ali Safa’at (pakar hukum tata begara), Ilham Saputra (mantan anggota KIP Aceh), Muhammad (Ketua Bawaslu RI), Pramono Ubaid Thantowi (Ketua Bawaslu Banten), Djohermansyah Djohan (pakar otonomi daerah), dan Sumarno (Ketua KPU DKI Jakarta).

Sedangkan untuk calon anggota Bawaslu ada beberapa nama, seperti Abhan (Ketua Bawaslu Jawa Tengah), Mochammad Afifuddin (mantan Koordinator Nasional JPPR), Abdullah (peneliti ICW), dan Rahmat Bagja (Tim Ahli Pokja DKPP).

“Nama-nama calon tersebut dalam pandangan kami merupakan orang-orang yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria yang diatur dalam undang-undang,” ujar aktivis 98 itu pula.

Meskipun demikian, Said mengatakan daftar nama calon tersebut bersifat sementara, mengingat jumlahnya masih kurang dari kebutuhan dan belum terdapat nama calon perempuan yang mutlak harus ada untuk dipilih DPR.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan