Jakarta, Aktual.com – Beredarnya surat Kemenristekdikti ke publik yang mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 Nopember 2016, telah menciderai prinsip demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi negara.
Menurut Koordinator Pusat BEM SI Bagus Tito Wibisono dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Presiden seharusnya bersikap bijak dan tegas.
“Bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip ke-bhinneka-an, nasionalisme, dan stabilitas sosial,” tegas Ketua BEM UNJ itu.
Oleh sebab itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap:
1. Mengecam tindakan Basuki Cahya Purnama yang mengkebiri ke-bhinneka-an dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi
2. Menuntut presiden dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi, guna mengembalikan stabilitas negara
3. Menghimbau kepada seluruh civitas academica perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi.
4. Mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
5. Mendesak Kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran dirjen Belmawa nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 Nopember 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby