Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI, Wenny Warouw mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan KPK dalam setiap penanganan kasus korupsi, terlebih antar penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan.
Ia menjelaskan bahwa proses gelar perkara sangat penting dalam menentukan langkah penyidik agar tidak terjadi kasus yang jalan ditempat.
“Soal gelar perkara. Saya mau dengar langsung wujud konkrit gelar perkara supaya ngga ada perkara yang jalan di tempat atau di-peti es-kan,” kata Wenny, dalam Raker Dengan KPK, di Ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (18/1).
“Jangan sampai nanti disebut KPK tidak efisien untuk selesaikan kasus korupsi,” tambahnya.
Politikus Gerindra itu mencontohkan, dalam kasus proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014.
“Dalam kasus sumber waras misal. KPK berubah-ubah sikapnya. Makanya gelar perkara ini harus benar-benar, agar tidak terjadi intervensi atau pengaruh- pengaruh,” sebut dia.
Mendapat pernyataan itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa untuk proses gelar perkara dalam penanganan kasus pemberantasan korupsi selalu dilakukan, tidak terlepas dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kita melakukan gelar perkara untuk melihat kenapa terjadi kelambatan penanganan, sehingga ketika ada terjadi intervensi maka KPK bisa melakukan penarikan kasus, sehingga gelar perkara dilakukan seluruh aparat penegak hukum bersama KPK, yakni kepolisian maupun kejaksaan,” ucap Basaria.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh: