Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Ahli agama Islam, Ahmad Ishomuddin, menuding Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemicu meledaknya kasus dugaan penodaan agama yang melilit Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Ahmad, besarnya kasus penodaan agama tidak bisa dilepaskan dari adanya pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap pernyataan Ahok di Pulau Pramuka pada 27 September 2016 lalu.

“Yang saya ketahui bahwa sikap keagamaan MUI menjadi pemicu persoalan ini menjadi besar,” kata Ahmad saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, di Hall D Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

Pandangan Rais Syuriah PBNU Jakarta ini, penyataan Ahok saat kunjungan kerja selaku Gubernur DKI tidak termasuk penodaan agama. Alasannya, karena Ahok tak menjelaskan arti surat Al Maidah ayat 51. Ia juga menilai, kata orang yang disampaikan Ahok kala itu bukan ditujukan untuk para Ulama.

“Padahal, pak Basuki Tjahaja Purnama sama sekali tidak menjelaskan bunyi Qur’an surat Al Maidah ayat 51, hanya menyebut kata orang. Kata orang adalah kata yang bersifat umum, mencakup semua bagian-bagian termasuk orang, bisa jadi ulama, bisa jadi orang biasa, bisa jadi oknum politisi, atau yang lainnya,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby