Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana

Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Infokom Masduki Baidlowi menegaskan, dalam mengambil sikap soal penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Asumsi yang menggambarkan bahwa MUI Pusat menetapkan sikap dan pandangan keagamaan secara mendadak, tiba-tiba atau tergesa-gesa sangat tidak beralasan,” kata Masduki lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (1/2).

Proses pembahasan pendapat dan sikap keagamaan MUI, lanjut dia telah dimulai sejak awal Oktober 2016, sebelum MUI DKI mengeluarkan surat teguran. Sifat tidak tergesa-gesa, kata dia, juga berlaku untuk surat teguran MUI DKI untuk Ahok pada 9 Oktober 2016, dan mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI Pusat pada 11 Oktober 2016.

Surat teguran serta pendapat dan sikap keagamaan tersebut tidak bertentangan tapi saling mendukung. Soal kuorum rapat dalam penetapan sikap dan pandangan MUI, kata dia, telah dihadiri anggota sesuai peraturan.

Pada rapat Komisi Fatwa yang membahas kasus Ahok itu, hadir juga Ketua MUI yang membidangi fatwa, ketua dan wakil-wakil ketua Komisi Fatwa, sekretaris dan wakil-wakil sekretaris Komisi Fatwa dan puluhan anggota Komisi Fatwa.

Bahkan, lanjut dia, hadir dalam rapat tersebut lima guru besar dari berbagai bidang yaitu fikih, ushul fikih, hukum dan tafsir. Hadir pula akademisi dari berbagai kampus seperti UIN Jakarta, UI, IIQ (Institut Ilmu Al quran) Jakarta, Uniat (Universitas At tahiriyah) Jakarta, UAD, PTIQ dan lain-lain.

“Ada juga Rektor IIQ dan Direktur Pascasarjana IIQ. Mereka hadir dan ikut pembahasan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu