Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Ahmad Riza Patria

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria merasa heran dengan sikap pemerintah yang tetap bertahan menggunakan Presidential Threshold (PT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Padahal, Pemerintah tidak layak membatasi hak warga negara untuk maju menjadi calon presiden.

“Yang kami kaget itu, kok pemerintah yang bersikeras tidak mau turun (20%). Kan tidak boleh membatasi melalui regulasi. Biarkan saja berjalan apa adanya. Nanti kan akan terjadi seleksi secara alamiah, jangan dipaksakan,” ujar Riza di DPR RI, Selasa, (11/7).

Karenanya, Riza menghimbau agar pemerintah menunjukkan sikap legowo dengan memperhatikan dinamika yang berkembang terkait PT itu sendiri. Termasuk harapan dihilangkannya PT pada pemilu 2019 nanti.

Jika tidak ditemukan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR RI terkait PT itu dalam rancangan undang-undang pemilu, Reza khawatir citra pemerintah akan jelek dimata masyarakatnya sendiri. “Kalau undang-undang tidak selesai, pemerintah jadi jelek, kemudian pemerintah juga akan dipersalahkan,” kata Politisi Gerindra ini.

Sementara, menurut Peneliti LIPI, Siti Zuhro, sudah tidak waktunya lagi pemerintah menghalang-halangi seluruh warga negara yang mempunyai kapasitas untuk maju menjadi calon presiden.

“Bagaimana membuat Pemilu 2019 sungguh-sunguh pemilu yang jauh lebih berkualitas, dan memberi peluang bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut kompetisi, jangan ada calon tungggal,” kata Zuhro.

Apalagi, lanjut Zuhro, saat ini ada 10 Parta Politik (Parpol) yang eksis di lembaga parlemen. Seharusnya dengan jumlah Parpol sebanyak itu sangat wajar jika republik ini memiliki calon pemimpin yang semakin bervariasi.

“Partai semakin banyak tapi calonnya tunggal. Lah fungsi parpol apa? Sehingga yang jadi pemimpin orang-orang pilihan,” pungkasnya.

Pewarta : Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs