Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan

Jakarta, Aktual.Com-Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan berpendapat jika dalam kasus ‘Ahok Gate’ terkait pengaktifan kembali terdakwa penoda agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak perlu langsung menggunakan hak angket.

Ia mengatakan jika persetujuan atas usulan hak angket bukan atas nama fraksi maupun partai melainkan individu anggota dewan.

“Saya kira sekarang, saya tidak sependapat jika langkah awal langsung mengusulkan angket seperti itu,” kata Zulkifli disela-sela konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Zulkifli berpendapat, bahwa seharusnya tidak kemudian menggunakan hak angket, melainkan mengundang terlebih dahulu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mendapatkan keterangan atas permasalahan tersebut.

” Undang dlu menterinya rapat kerja dan tanyakan kepada Mendagri, nanti kalau tidak puas bisa meningkat lagi, ga bosa puas lagi bisa ditingkatkan,” ujar dia.

Terlebih, sambung ketua MPR RI itu, Mendagri sudah melayangkan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. Sehingga, nantinya kalau seperti itu apapun yang diputuskan MA agar dilaksanakan dan tentu akan selesai.

“Sebagai hak anggota maka itu silahkan, tetapi kalau bentuk sikap fraksi dan partai PAN, saya berpendapat untuk tidak angket dulu,” tandasnya.

Pewarta : Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs