Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga kini belum juga mengeluarkan sikap tegas terkait kelanjutan reklamasi Pulau G. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Dampak Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) DKI Jakarta, Andono Warih, Pihak Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pelaksanaan reklamasi.
Dinas LH DKI Jakarta justru menjadi fasilitator dalam sidang pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) beberapa pulau reklamasi yang cacat prosedur, seperti Pulau G misalnya. Andono menyatakan bahwa dilanjutkan atau dihentikannya reklamasi Pulau G menjadi wewenang dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai pulau buatan yang cacat prosedur pada 2016 silam. Putusan PTUN ini sendiri dikeluarkan setelah Pulau G sudah terbentuk.
Meskipun putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta masih menuai protes dari berbagai pihak, termasuk nelayan di kawasan tersebut yang terkena dampak langsung dari reklamasi.
“Kita belum tahu, untuk lanjut atau pemberian sanksi itu kan dari KLHK, moratorium kan dari KLHK. Jadi ini (pembahasan Amdal Pulau G) hanya salah satu item dari beberapa yang akan diputuskan oleh KLHK, apakah sanksi ini akan dicabut oleh KLHK,” ucap Andono kepada Media di Kantor Dinas LH DKI Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (11/7).
Secara tersirat, Andono justru membuka pintu terhadap pengembang untuk tetap melanjutkan reklamasi di Teluk Jakarta. Alih-alih melontarkan ancaman untum pembatalan reklamasi, ia justru tampak sangat mengakomodir pengembang dengan menyebut adanya komunikasi yang intens antara pihaknya dengan pengembang.
“Apa pun yang diputuskan ke depan, tentunya akan berimplikasi dan kita sudah sampaikan ke pengembang, nanti kalau ada perubahan kebijakan, tentu mereka tuntut untuk menyesuaikan,” terangnya.
Pembahasan Amdal Pulau G sendiri diwarnai oleh aksi unjuk rasa puluhan nelayan yang tergabung dalam Komite Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke. Puluhan nelayan yang menolak reklamasi tersebut berunjuk rasa karena pihak Dinas LH DKI Jakarta tidak berupaya untuk mendengar aspirasi mereka dengan tidak menyertakan nelayan asal KNT Muara Angke sebagai peserta dalam sidang pembahasan Amdal Pulau G.
Sikap Dinas LH DKI Jakarta sangat kontras janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, yang akan memberhentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Padahal, Andono sendiri mengaku telah bertemu dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi untuk membahas reklamasi dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) tentang reklamasi beberapa waktu lalu. Namun, Andono tidak merinci secara jelas tentang arahan atau instruksi tertentu dari tim sinkronisasi Anies-Sandi terkait reklamasi.
“Kita sudah pernah ketemu di FGD reklamasi, kita sudah paparkan di depan mereka tentang Reklamasi. Kita cuma diundang dan memberi paparan saja, hanya sejauh itu,” ungkapnya.
Namun demikian, Andono mengaku siap melaksanakan jika memang nantinya ada instruksi tertentu dari Anies-Sandi.
“Gubernur terpilih ini kan pilihan kita semua dan beliau mulai aktif Oktober, jadi keputusannya akan jadi pedoman kita (jajaran Pemprov Jakarta) semua,” pungkasnya.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs