Jakarta, Aktual.com – Sikap penolakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta dianggap mirip dengan penyikapan dia terhadap praktik ilegal fishing.

Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menganggap sikap Susi di dua kasus itu bentuk pencitraan semata, tanpa ditindaklanjuti bentuk penindakan yang jelas.

Untuk reklamasi Teluk Jakarta, ujar politisi Golkar itu, meski menolak tapi Susi justru seperti melakukan pembiaran. Sehingga sampai kini proyek reklamasi Teluk Jakarta yang jelas-jelas melanggar peraturan masih berlangsung.

Sedangkan untuk kasus ilegal fishing, tindakan Susi yang meledakkan kapal pelaku ilegal fishing dianggap tidak menyelesaikan masalah. Pasalnya Susi tidak berani menangkap mafia ilegal fishing.

“Meledakkan kapal itu hanya pencitraan saja yang nggak ada artinya. Saya mau angkat topi, menghormati kalau Susi itu berani menangkap mafianya, masukkan penjara itu baru top. Kalau bakar-bakar kapal mah gampang. Itu hanya pencitraan,” ujar Firman di DPR, Rabu (24/6).

Sebelumnya, meski mengklaim tetap pada pendiriannya bahwa reklamasi Teluk Jakarta belum mengantongi izin, Menteri Susi justru enggan menanggapi ketika ditanya soal penindakan terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Yakni dengan keluarkan izin kepada pengembang PT Muara Wisesa Samudera (MWS).

“Kalau pidana kan bukan urusan menteri KKP. Kita tidak bisa menindak karena saya bukan polisi,” jawab Susi, usai rapat kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (15/6) lalu.

Padahal di pernyataan sebelumnya dia mengatakan kementeriannya hanya menerbitkan izin lokasi pengambilan pasir atau izin reklamasi bila izin Amdal sudah dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). “Kalau belum ada artinya izin tidak boleh dilaksanakan,” kata Susi.

Artikel ini ditulis oleh: