Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. Media Indonesia-Pool/RAMDANI

Jakarta, Aktual.Com – Ikatan Alumni Keluarga Mahasiswa Islam – Institut Teknologi Bandung (IAG-ITB) dan Keluarga Alumni Aktifis Masjid Salman ITB (KALAM Salman ITB) mengecam secara tegas aktifnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta, hal ini tentu saja bertentangan dengan hukum yang berlaku dan telah melanggar Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014. Mengingat Ahok sendiri sudah menyandang status terdakwa dalam sidang penistaan agama yang di gelar PN Jakarta Utara.

Berikut pernyataan resmi IAG-ITB dan KALAM Salman ITB, yang diterima redaksi melalui pernyataan tertulis :

Pertama, mendesak Pengadilan untuk melakukan penahanan kepada Saudara Basuki Tjahaja Purnama, sebagaimana telah banyak yurisprudensinya.

Kedua, mendesak Presiden Jokowi Widodo untuk meninjau ulang pengaktifan kembali Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gunernur DKI, dan memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, dan tidak mengijinkan yang bersangkutan kembali menduduki jabatannya hingga ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

Ketiga, mendesak DPR RI untuk menggunakan hak angket terkait pelanggaran UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah.

Pewarta : Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs