Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VIII DPR RI, H Anda mengungkapkan dirinya tak sepakat dengan vonis hukuman 10 tahun penjara bagi 12 pelaku pemerkosa dan pembunuh bocah berumur 14 tahun di Bengkulu, Yuyun. Menurutnya, hukuman tersebut terlalu ringan meski pelaku juga masih di bawah umur.
“Saya pribadi kurang setuju 10 tahun. Terlalu ringan. Kalau tidak hukuman mati ya seumur hiduplah. Supaya jera. Atau lebih ekstrim lagi ya hukuman mati supaya orang enggak lakukan seperti itu lagi,” ujar Anda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5).
Namun bagaimanapun juga, lanjutnya, aparat hukum tidak akan bisa lari dari payung hukum itu sendiri. Karenanya, akan ada rencana untuk merevisi UU tentang perlindungan anak.
“Tentunya hukuman aparat tak akan keluar dari koridor payung hukum. Kalau perlu kita perbaiki UU nya seumur hidup,” jelasnya.
Anda pun mengaku dirinya mendukung usulan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Agar, kata dia, benar-benar menimbulkan efek jera.
“Saya sepakat itu (kebiri), karena menyangkut akhlak. Kalau hukumannya kecil jadi di anggap enteng,” katanya.
Dikarenakan revisi UU tentang perlindungan anak dan kekerasan seksual tak bisa diselesaikan dengan cepat, Politisi Partai gerindra itu mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait permasalahan kriminal itu. Ia pun mempertanyakan sikap Jokowi yang terkesan diam terhadap kasus tak berprikemanusiaan tersebut.
“Harusnya, Jokowi sudah bicara. Sudah bicara belum sekarang ? Harusnya komentari, harusnya bertindak. Jangan rekmalasi Jakarta Jokowi langsung komentar panggil menteri. Karena menyangkut apa itu? Wallahualam. Ini menyangkut akhlak diem aja. Harusnya lebih agresif lah,”
“Kemenag gimana komentarnya? Cuma prihatin aja. Ya memang itu enggak bisa berbuat. Presiden lah yang eksekusi,” tandas Anda.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan