Jakarta, aktual.com – Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun yang hingga bulan Juli ini kasus terus bertambah hingga lebih dari 100.000 jiwa positif covid-19. Seluruh sektor kehidupan hampir lumpuh, bahkan hingga sektor pendidikan.

Menyikapi dampak di sektor pendidikan, Poros Pelajar Tingkat Pusat mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus mengambil peran dan andil besar untuk mengantisipasi dampak pandemi.

“Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendikbud harus terjun langsung dalam melindungi dan menjaga anak-anak mendapat akses pendidikan baik secara tatap muka maupun daring. Di tengah wabah covid-19 perlu diingat tidak semua daerah mendapatkan akses dan ketersediaan internet maupun gawai, hal ini harus diprioritaskan agar tidak terjadi kesenjangan antara anak perkotaan dan daerah karena seluruh anak-aanak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk sekolah,” ujar Nurul Hidayatul Ummah, Ketua Umum PP IPPNU, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7).

Poros Pelajar Tingkat Pusat yang beranggotakan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Persis (IPP), Ikatan Pelajar Persis Putri (IPPI), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan, PB Pelajar Islam Indonesia, menilai Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang ada saat ini tidak tertata dengan baik, sehingga menjadi permasalahan yang besar karena tidak adanya singkronisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tidak hanya itu PJJ dinilai menjadi dilematis bagi seluruh rakyat Indonesia mulai dari dana BOS yang hanya di tujukan bagi platform digital sehingga dana pengembangan kreativitas siswa menjadi terhambat.

Bahkan, menurut Poros Pelajar, sejumlah kasus di beberapa daerah menjadi bukti. Di Lampung ada pencurian laptop agar anaknya bisa sekolah melalui PJJ, dan juga di Rembang yang sekolah sendirian karena tidak memiliki HP.

Oleh sebab itu, Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat memberikan pernyataan sebagai berikut:

1. Indonesia dibangun atas dasar kesatuan dari Sabang sampai Merauke dengan beragam Ras, Suku, Budaya dan Agama sehingga pendidikan merupakan amanah konstitusional yang harus di benahi terlebih dahulu. Pendidikan adalah hak semua manusia di Indonesia, bukan semata-mata mereka yang memiliki uang saja yang bisa mendapatkan akses pendidikan, tetapi mereka yang miskin dan berada dikawasan 3T perlu dan wajib mendapat pendidikan.

2. Pemerintah Pusat yg dalam hal ini Kemendikbud harus terjun langsung dalam melindungi dan menjaga anak-anak termasuk mendapat akses pendidikan baik secara tatap muka maupun daring, khusus ditengah wabah covid-19 perlu diingat tidak semua daerah mendapatkan akses dan ketersediaan internet maupun gawai, hal ini harus diprioritaskan agar tidak terjadi kesenjangan yang nyata antara anak daerah dan perkotaan karena seluruh anak-anak di Indonesia memiliki hak yang sama untuk sekolah.

3. Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat mendesak Kemendikbud mencari solusi pembelajaran yang sekarang menelantarkan anak-anak yang termarjinalkan, yang tidak punya laptop dan gawai untuk akses pembelajaran.

4. Kami Organisasi Poros Pelajar Tingkat Nasional mengingatkan kepada pemangku kebijakan yang dalam hal ini pemerintah pusat untuk lebih fokus dalam memperbaiki nasib pendidikan di Indonesia.

5. Kami Organisasi Poros Pelajar Tingkat Pusat menekankan arti pentingnya pendidikan karakter dan pendidikan yang berpihak kepada pelajar serta pemerintah harus hadir ditengah anak-anak bukan persoalan fasilitas tetapi berbentuk kepedulian dan memberikn hak serta kewajiban terhadap anak.

6. Mengutuk keras lambatnya gerak Kendikbud dalam mengatasi kesenjangan pendidikan yang terjadi di Indonesia.

7. Kepada Kemendikbud agar bisa fokus dalam membangun pendidikan ditengah pandemi Covid- 19.

8. Kami Poros Pelajar Indonesia mengecam keras kebijakan Kemendikbud yang sangat tidak tepat sasaran ditengah Pandemi Covid-19 ini seperti progam POP serta lebih baik dana tersebut di alokasikan bagi pelajar dan guru-guru honorer yang terdampak.

9. Terkhusus Kemendikbud untuk mengkaji ulang sejarah organisasi besar Indonesia yang selama ini terus fokus dalam mencerdaskan Bangsa Indonesia yang jauh sebelum negara ini merdeka.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin