IGN Wiratmaja Puja

Jakarta, Aktual.com – Menyikapi pergerakan ekonomi nasional yang kian mencemaskan ditandai dengan turunnya daya beli masyarakat dan maraknya PHK, membuat pemerintah berupaya mendorong sektor investasi sebagai penunjang stabilitas ekonomi nasional. Langkah yang diambil pemerintah yakni dengan cara penyederhanaan perizinan investasi, tak terkecuali sektor migas

Kini perizinan sektor migas telah disederhanakan menjadi enam perizinan dari sebelumnya 104 perizinan dan begitu pula dengan waktu pengurusan perizinan yang sebelumnya 45 hari menjadi 15 hari.

“Dulu izin migas resminya 45 hari, sekarang kami sudah turunkan 15 hari, kalau ada masalah 25 hari. Tetapi syaratnya harus dipenuhi dulu. Begitu syarat tidak dipenuhi, kita kembalikan. Kita langsung tolak. Diterima, besoknya langsung tolak,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja melalui perangkat elektronik di Jakarta, yang diterima Aktual.com, Kamis (27/7)

“Di waktu yang lalu, apabila ada persyaratan yang belum lengkap, tidak langsung ditolak sehingga pengurusannya makan waktu berbulan-bulan. Bahkan bisa mencapai tahunan. Sekarang izin begitu masuk, syarat tidak lengkap satu saja dibalikin. Jadi bolanya tidak lagi di Pemerintah, langsung ke badan usaha atau stakeholder yang harus melengkapi,” tambah Wirat .

Di sisi lain, Wirat meminta agar Pemerintah Daerah juga mengikuti langkah pemerntah dalam penyederhanaan perizinan di wilayahnya. Perizinan yang dikelola Pemda, antara lain IMB, izin gangguan dan izin lingkungan.

“Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang terkait migas, izin yang dikelola oleh daerah adalah izin IMB, izin lokasi, izin gangguan dan izin lingkungan. Kalau bisa oleh pimpinan daerah ini, ayo kita sederhanakan,” imbuh Wirat.

Selain Pemda, Wirat pun mengajak kementerian lainnya yang terkait kegiatan Migas untuk ikut serta mengambil langkah penyederhanaan perizinannya. “Kalau bisa bersama sama kita sederhanakan, bukan berarti menurunkan kualitas. Kualitas tetap terjaga, proses bisnisnya kita benahi. Saya sangat berharap izin-izin ini bisa kita sederhanakan,” ucap Wirat.

Dengan penyederhanaan izin ini, sambung dia diharapkan kegiatan operasi Migas berjalan lancar dan cepat sehingga jangka waktu mulai dari penemuan hingga produksi migas hanya memakan waktu 5 tahun, seperti puluhan tahun silam. Sekarang ini, untuk kegiatan tersebut diperlukan waktu sekitar 20 tahun.
Pewarta : Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs