Jakarta, Aktual.co —Silang pendapat masih terjadi di kalangan Anggota DPRD DKI mengenai naik tidaknya Pelaksana Tugas  (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI. 
Yang jadi masalah adalah, apakah naiknya Ahok jadi Gubernur DKI akan memakai mekanisme Undang-Undang  32 tahun 2004 atau akan menggunakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) 1 tahun 2014 yang hingga saat ini masih digodok DPR.
Jika mengacu pada UU 32 tahun 2004, maka jelas dengan mundurnya Joko Widodo dari jabatan Gubernur secara otomatis Ahok sebagai Wagub DKI naik menjadi Gubernur DKI.
Namun jika mengacu pada Perpu 1 Tahun 2014 yang dikeluarkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada dua Oktober lalu itu, maka pengangkatan Ahok tak otomatis. Melainkan harus diangkat oleh DPRD DKI.
Di sinilah silang pendapat terjadi di antara anggota dewan DKI yang berkantor di Kebon Sirih. 
William Yani, anggota dewan dari Fraksi PDI-P berpendapat Perpu Nomor 1 tahun 2014 sudah bisa digunakan sejak sudah dikeluarkan oleh SBY.
Meskipun sampai saat ini Perpu tersebut belum diputuskan DPR RI, namun William menilai Perpu itu tetap bisa menjadi pengganti Undang-Undang yang lama, yakni UU 32 tahun 2004.
“Untuk sementara Perpu ini dipakai dan Undang-Undang ini (UU 32 tahun 2004- red) disingkirkan dulu. Sampai Perpu itu diterima dan ditolak olehDPR RI,” kata William, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Kata dia, Perpu itu bisa jadi acuan sebagai pengisi kekosongan Undang-Undang selama belum ada penerimaan dan penolakan dari DPR-RI. Sehingga bisa digunakan sebagai acuan untuk mekanisme penggantian posisi Gubernur DKI Jakarta.
Dijelaskannya, Undang-Undang di Indonesia secara hirarki memang begitu. 
“Itu di hirarki Undang-Undang kita memang begitu. Perpu apa gunanya, yakni satu untuk mengisi kekosongan hukum. Kedua menurut presiden kita kurang tepat saat ini. Tapi hanya sampai situ, kemudian perpu itu menjadi Undang-Undang setelah disetujui DPRD-RI. Kalau nanti ditolak, maka kembali ke peraturan yang lama (UU 32 tahun 2004). Kalau sekarang yang dipakai Perpu, selama belum ada sidang di DPR kalau menurut saya itu digelar Januari,” paparnya.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dari Fraksi PDI-P membantah kemungkinan tersebut. Ditegaskannya secara konstitusi Ahok tetap naik jadi Gubernur DKI. Pras berpegangan pada mekanisme yang disebut di UU 32 Tahun 2004.
Bahkan dia mempertanyakan darimana asal-usulnya isu yang menyebut Ahok masih bisa diganjal jadi Gubernur DKI jika merujuk pada Perpu No 1 Tahun 2014.
“Kata siapa? nggak bisa itu konstitusi. Majunya PDI-P Dengan Gerindra itu siapa orangnya ? ya Jokowi dan Ahok. Setelah Jokowi menjadi presiden, maka secara otomatis Ahok menjadi Gubernur,” kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/10) kemarin.
Perpu Nomor 1 Tahun 2014, menurutnya belum bisa diberlakukan. Karena sampai saat ini DPRD DKI Jakarta masih mengacu kepada peraturan yang sebelumnya, yakni UU 32 tahun 2004 dalam mekanisme pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Inikan masih mengacu kepada yang sekarang. Makanya baca yang sekarang dong yang ditandatangani presiden SBY. Itu aja lu baca. Itu belum berlaku, itu nanti berlakunya tahun 2017,” ujarnya dengan nada ketus.

Artikel ini ditulis oleh: