Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrrachman Ruki menilai, terdapat beberapa poin dalam Undang-Undang (UU) KPK yang harus segera direvisi, salah satunya mengenai penghentian perkara.

Dia mengatakan, bahwasanya ke depan KPK perlu memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, penghentian penyidikan itu nantinya harus seizin Penasihat KPK.

“Memberi Ijin Penghentian Penyidikan kepada KPK. Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus,” papar Ruki, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (17/6).

Bukan hanya itu, ada beberapa hal lain yang menurut Ruki jug harus direvisi, diantaranya adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk bisa mengangkat penyidik sendiri, diluar penyidik yang berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Kemudian, Ruki pun menyarankan perlunya peraturan yang memperbolehkan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan Pimpinan lembaga antirasuah.

“Pemeriksa Pelanggaran kode ethik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK,” saran Ruki.

Namun demikian, pandangan berbeda justru dilontarkan Plt pimpinan KPK lainnya, yakni Indriyanto Seno Adji. Dia malah melarang KPK untuk berunding merevisi UU.

Dia mengatakan, gencarnya wacana revisi UU KPK, justru menimbulkan kekhawatiran akan pelemahan lembaga ‘superbody’ itu. Pasalnya, hingga saat ini KPK belum sekalipun diajak berdiskusi mengenai revisi itu.

“Sebaiknya ditunda untuk duduk bersama KPK membahas revisi itu,” terang Indriyanto.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby