Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ‘Bersilat Lidah’ bahwa jabatan Gubernur adalah juga sebagai pengguna anggaran. Menurutnya, pengguna anggaran mesti berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, gubernur adalah pejabat publik yang dipilih dengan proses politik sehingga tidak berstatus PNS. Oleh karenanya, ia menampik ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS), di Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
Ahok mencontohkan, jabatan Sekretaris Desa diemban oleh seorang PNS karena merupakan pengguna anggaran. Hal tersebut, menurutnya, sama dengan yang terjadi dalam pemerintahan daerah.
“Karena tidak boleh yang bukan PNS memegang uang, dan gubernur mengeluarkan SK kepada tim anggaran pemerintah daerah, itulah Sekda (Sekretaris Daerah), Bappeda (Badan Perencana Pembangunan Daerah) dan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah,” ujar Ahok, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/7).
“Jadi kalau sudah keluar, gubernur tidak pernah menjadi pengguna anggaran,” tambahnya.
Sebab itu, dia mengaku tidak mengetahui apa-apa saat anggaran untuk pengadaan UPS keluar. Walau demikian, dia enggan menyimpulkan apakah Sekretaris Daerah membubuhkan tandatangan tanpa sepengetahuannya. “Nah itu kita tidak tahu, nanti penyidik yang menentukan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Abraham ‘Lulung’ Lunggana melempar bola panas kepada Ahok. Dia menyebut Ahok sudah pantas ditetapkan sebagai tersangka.
Lulung menganggap Ahok adalah penanggung jawab utama pemakaian anggaran APBD Perubahan 2014 DKI Jakarta karena dirinya menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur saat itu. Ia juga menilai Ahok harus bertanggung jawab atas adanya kasus korupsi pengadaan UPS pada tahun lalu.
“Karena pengguna anggaran adalah eksekutif, mekanisme pembahasan APBD itu tanggung jawabnya DPRD sebatas persetujuan di paripurna. Menyangkut kasus UPS, harusnya eksekusi terakhir dilakukan oleh unit masing-masing dan yang bertanggung jawab Gubernur,” kata Lulung di Gedung DPRD Jakarta pagi tadi.
Seperti diketahui sejauh ini penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus UPS tersebut yaitu Alex Usman dan Zainal Soleman. Selain itu penyidik juga telah memerika beberapa saksi dari unsur anggota DPRD DKI Jakarta dan distributor serta menyita barang bukti dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat.
Zainal ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 24 paket UPS di SMAN/SMKN pada Suku DInas Pendidikan DKI Jakarta Pusat dengan nilai proyek Rp120 miliar. Sementara Alex ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan 25 paket UPS di 25 SMAN/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Barat dengan nilai proyek 125 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20/2001 tetnang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby