Jakarta, Aktual.com – Gerakan Rakyat Untuk Keadilan (Gerak) pada hari ini (4/1) menyerahkan dua pocong putih yang berwajah Ketua Partai Nasional Demokrat Surya Paloh dan Jaksa Agung HM. Prasetyo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Kuningan, Jakarta Selatan.

Koordinator Aksi Gerak, Ello Ahmad mengatakan, penyerahan tersebut merupakan simbol matinya keadilan pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Kami datang ke KPK hari ini ke gedung KPK untuk memberikan dua pocong dan foto kedua orang ini sebagai simbol atas matinya keadilan pemberantasan korupsi di negeri ini,” ucapnya di depan kantor KPK, Senin (4/1).

Ahmad menambahkan bahwasanya kedua orang tersebut disimbolkan pada pocong tersebut karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumtera Utara.

“Kedua orang ini kami duga kuat terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Provinsi Sumatra Utara,” imbuhnya.

Ahmad meneruskan, bahwa dugaan tersebut berdasarkan pengakuan istri mantan Gubernur Sumatera Utara, Evy yang meminta kepada kedua orang tersebut untuk memberhentikan kasus korupsi tersebut di pengadilan Tipikor.

“Dalam pengakuannya beberapa waktu lalu di persidangan, kita tahu ia mengakui mereka minta Surya Paloh dan HM. Prasetyo untuk memberhentikan kasus korupsi tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad mendesak KPK untuk segera menetapkan kedua orang tersebut segera dijadikan tersangka.

“Kami mendesak pimpinan KPK yang baru agar secepatnya memanggil Surya Paloh dan HM. Prasetyo dalam kasus tetsebut dan segera menetapkan mereka sebagai tersangka jika tidak mau kami anggap KPK tebang pilih,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: