Jakarta, Aktual.co —Kepolisian Sektor Cipayung Jakarta Timur menangkap seorang kakek berinisial YA berumur 61 tahun lantaran menyimpan ganja seberat 24 kilogram di rumah kontrakannya.
Dia ditangkap 8 Oktober lalu di Jalan Pagelarang RT07/03 No 04 kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
“Dari penggeledahan tersebut diamankan tersangka YA, dengan barang bukti 24 kilogram ganja kering yang dibagi jadi lima bal,” kata Kasatres narkoba Polres Jakarta Timur, AKBP Afrisal , Kamis (24/10).
Lima bal itu terdiri dari empat bal daun ganja kering yang dibalut lakban warna cokelat yang disimpan di kardus rokok dan satu baal disimpan di kardus helm.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, YA ternyata bertindak sebagai kurir narkotika jenis ganja.
Dalam pengakuannya dia disuruh oleh TJ (DPO) untuk menerima daun ganja yang dikirim melalui Y yang datang menggunakan bus Damri di dekat terminal stasiun Gambir, sekitar awal Oktober 2014.
Untuk jadi kurir ganja, Y mendapat uang Rp150ribu tiap kilogramnya. “Rencananya YA akan mengirim paket daun ganja kering ke daerah Bekasi , namun belum sempat diantarkan tersangka sudah tertangkap anggota reskrim Polsek Cipayung,” ungkapnya.
Total barang bukti. Yang didapat dari tersangka berupa ganja kering seberat 24 kilogram dengan nilai nominal sebesar Rp72juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia mendapat ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh: