Jakarta, Aktual.com – Dalam menyukseskan program pengampunan pajak (tax amnesty) periode ketiga ini, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius untuk mengejar para wajib pajak yang mempunyai simpanan di bank, baik itu tabungan atau deposito bernominal besar.
Pasalnya, selama ini ditaksir simpanan berjumlah Rp500 juta bisa mencapai ratusan ribu rekening. Untuk itu, pihak DJP akan meminta perbankan untuk mengirim surat ke nasabah tersebut agar semakin taat pajak.
“DJP meminta bank mengirimkan surat himbauan kepada para nasabahnya (yang memiliki simpanan kakap). Ini bentuk dukungan dan kerja sama perbankan untuk menyukseskan TA,” ungap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama, ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Kamis (2/2).
Menurut dia, simpanan itu memang tak mesti Rp500 juta. Tapi juga bisa di bawah angka tersebut. Jadi masih tergantung dari banknya sendiri.
“Karena pertimbangannya, secara nasional jumlah rekening di perbankan kita dengan nilai di atas Rp500 juta itu ternyata cukup banyak, kemungkinannya sudah lebih dari 500 ribu rekening,” papar Hestu.
Dan nantinya, kata dia, surat-surat tersebut dikirim melalui asosiasi perbankan, seperti Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).
Dikonfirmasi, bukan kah dengan langkah itu bisa melanggar UU Perbankan yang ada melindungi kerahasiaan nasabahnya? Dia menolaknya dianggap melanggar hukum.
“Karena bukan DJP yang secara langsung mengirim surat kepada nasabah, sehingga tidak ada masalah dengan kerahasiaan di UU Perbankan,” ujarnya.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka