Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengadakan simulasi pencoblosan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/9). Simulasi ini merupakan kali kedua, setelah simulasi yang diadakan di Tangerang, Banten, sebulan silam.
Dari dua simulasi tersebut, KPU telah menemukan beberapa hal yang harus dibenahi sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU, Ilham Saputra menyebutkan, salah satu dari temuan tersebut diantaranya adalah bilik suara yang dinilai terlalu kecil, sehingga membuat pemilh kesulitan dalam mencoblos.
Hal ini dikarenakan surat suara yang memiliki ukuran yang cukup lebar sehingga cukup menyulitkan jika harus membukanya dalam bilik suara yang berukuran kurang lebih sekitar 60×60 cm tersebut.
“Sekarang yang perlu kita antisipasi adalah adalah beberapa ditemukan bilik yang terlalu kecil,” ujar Ilham di lokasi simulasi, ditulis Minggu (1/10).
Terlebih, pada Pemilu 2019 mendatang, pemilih harus mencoblos di lima surat suara, lantaran berbarengannya pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
Masalah berikutnya dikatakan Ilham, yaitu terkait cara melipat surat suara yang dilakukan oleh pemilih. Ia mengatakan jika sebelum memasukkan surat suara ke kotak suara, kebanyakan pemilih tidak melipat surat suara seperti keadaan awal ketika diberikan.
Hal ini, jelasnya, mengakibatkan kotak suara menjadi lebih penuh karena hasil dari lipatan pemilih membuat keadaan kertas lebih gemuk dari sebelumnya.
“Ini salah satu kita akan carikan solusi, agar kemudian pelipatannya para pemilh bisa kembali dari awal seperti surat suara dikembalikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Ilham juga menyatakan adanya permasalahan terkait waktu pencoblosan beserta perhitungan suara dan akses penyandang disabilitas dalam Pemilu.
Untuk akses penyandang disabilitas, Ilham mengakui jika simulasi yang dilakukan KPU masih kurang mencukupi untuk membuat penyandang disabilitas leluasa dalam mencoblos.
Ia mencontohkan seseorang yang menggunakan kursi roda akan mengalami kesulitan untuk memasuki bilik suara lantaran area bilik suara yang terlalu kecil.
Lebih lanjut, Ilham juga memastikan jika KPU akan mengevaluasi estimasi waktu penghitungan surat di awal pembukan TPS.
“Kemudian kita hitung waktu bagaimana efektifitas teman-teman KPPS kita untuk menghitung surat suara ketika kotak suara dibuka diawal pembukaan TPS. Kalau kita lihat tadi di awal pembukaan , yang lama adalah menghitungnya. Kita butuh 45 menit untuk menghitung lima kotak suara sampai kemudian diperlihatkan kepada saksi,” tandasnya.
Selain itu, simulasi tersebut juga mendapat kritik dari anggota Komisi II DPR, Fandi Utomo. Fandi yang juga hadir dan berpartisipasi dalam uji coba ini, menyatakan jika KPU harus memperhatikan persoalan surat undangan atau C6. Menurut Fandi, KPU harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hukum pidana yang akan dijatuhkan terkait penyalahgunaan C6.
Menanggapi hal tersebut, Ilham pun menyatakan jika pihaknya akan mengupayakan saran dari politikus asal Partai Demokrat tersebut.
“Komisi II mengusulkan agar ditambahkan bahwa surat undangan tidak dapat diwakili, ditambah dengan hukuman pidananya jika ada yang melanggar. Kita akan antisipasi tersebut,” tutupnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: