Meski tidak mengeluarkan awan panas, tetapi PVMBG dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terus memberlaku zona merah atau wilayah yang tidak boleh dimasuki warga.

Secara keseluruhan, zona merah tersebut diberlakukan sejauh 3 km dari puncak Gunung Sinabung, tetapi radiusnya diperluas untuk sektor tertentu.

Untuk sektor selatan-tenggara, zona merahnya ditetapkan hingga 7 km, sektor tenggara-timur 6 km, dan sektor utara-timur laut 4 km.

Penambahan radius zona merah tersebut diberlakukan karena sektor itu sering dilintasi awan panas yang keluar dari erupsi Gunung Sinabung.

Pemberlakuan zona merah itu tetap diberlakukan karena Gunung Sinabung terus mengeluarkan erupsi. “Kemarin (Jumat, 10/3) saja, ada empat kali erupsi.” [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu