Jakarta, Aktual.com — Jajaran Kepolisian Sektor Gunungsugih, Lampung Tengah menyita narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 300 gram dari dua pelaku terduga pengedar sindikat Aceh.
“Kedua tersangka itu bukan merupakan warga setempat karena berdasarkan pengenal yang dimiliki keduanya berdomisili di Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Kamis (12/5).
Keduanya yaitu Junaidi (29) warga Desa BTN Serambi Indah Kecamatan Aceh Timur dan Azhari (33) warga Desa Pulau Suku Kecamatan Jumpa Kabupaten Bireun, Aceh.
Selain barang bukti 300 gram sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp30 juta dari para tersangka.
Kronologis kejadian, penangkapan dilakukan oleh Polsek Gunungsugih setelah mendapatkan laporan warga yang mengatakan adanya gerak-gerik dua pria mencurigakan di Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban.
Menurut dia, penangkapan dilakukan pada Rabu (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB, oleh anggota kepolisian setempat sesuai penyelidikan laporan Lp/187-A/V/2016/res-lamteng/sek-gunsu, tertanggal 11 Mei 2016.
Hasil penyelidikan, ternyata pihaknya mendapatkan dua orang yang diinformasikan dan dari salah seorang terlapor ditemukan tiga paket besar sabu-sabu.
Ia menyebutkan, pelaku ditangkap di salah satu rumah tersangka di Kampung Sukajawa Kecamatan Bumiratu Nuban.
“Barang bukti sebanyak 300 gram itu ditemukan petugas di dalam kamar tersangka, sehingga mereka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke polsek setempat,” kata Sulis.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mendapatkan bukti-bukti lain serta pengembangan kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Atas kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara