Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri tengah mendalami keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta, terkait sindikat perdagangan organ tubuh manusia berupa ginjal. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial AG, DD dan HR.
Selain itu, penyidik juga sedang menelisik keterlibatan sejumlah dokter di tiga rumah sakit dalam praktik jual beli organ tubuh tersebut.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Kombes Umar Fana, tak mengungkiri adanya keterlibatan dokter di tiga rumah sakit swasta dan negeri itu.
Bahkan, kata dia, prosedur yang dilakukan pihak rumah sakit untuk mentransfer ginjal korban ke penerima itu pun dinilai telah menyalahi aturan.
“Rumah sakit yang digunakan di jakarta baik swasta dan negeri, sedang didalami motif ini adalah jual beli organ. Atau kena hanya di malpraktik. Karena dari sisi caranya tidak benar dan tidak ada wawancara,” ucap Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/1).
“Mekanisme pengambilan organ sudah dilanggar karena sebelum proses, harusnya wawancara. Terutama soal kerjanya, pekerja kasar harusnya enggak boleh,” tambah dia.
Umar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, ketiga rumah sakit itu yang meminta disediakan korban. Sehingga, tersangka HR yang diketahui berperan sebagai penghubung pihak rumah sakit meminta AG dan DD selaku perekrut korban mencarikan orang yang mau menjual ginjalnya.
“Yang terjadi sekarang permintaan ini indikasinya muncul dari rumah sakit. Rumah sakit call HR kemudian HR kontak DD dan AG untuk rekrut,” ungkap Umar.
Setelah mendapat korban, lanjut Umar, AG dan DD membawa calon pendonor ginjal ke rumah sakit di Garut, untuk dilakukan pengecekan medis. Jika dinyatakan lolos atau ginjal dinyatakan baik, korban kemudian dibawa ke rumah sakit di Bandung untuk dilakukan pengecekan ulang.
“Kemudian di Jakarta untuk cek darah, City Scan di dua rumah sakit swasta. Baru dibawa ke rumah sakit utama untuk operasi, kemudian pemesan beri dana awal untuk operasional sebesar Rp 10 juta. Kemudian saat korban sudah mau datang untuk operasi, ketemu dengan penerima baru dilunasi,” beber Umar.
Meski sudah mengantongi 3 nama rumah sakit yang diduga ikut terlibat dalam sindikat penjualan ginjal itu, Umar belum mau berani menyebut nama rumah sakit tersebut. “Belum berani sebut rumah sakitnya,” ucap dia.
Saat ini pihak kepolisian bakal mengambil langkah konkrit untuk membongkar keterlibatan ketiga rumah sakit itu. Korban akan dibawa ke rumah sakit untuk dicocokkan dan dilakukan pengecekan sesuai dengan pengakuan para korban.
“Izin sita dan izin geledah sudah ada. Termasuk cek lalu lintas pergerakan orang, kalau perlu nanti kita datang ke negara luar yang pernah dijadikan tempat jual beli,” tegasnya.
“Kami sedang dalami apakah rumah sakit tahu mekanismenya seperti ini. Tapi ini sudah jelas mal praktik karena SOP tidak dilaksanakan. Ada satu mekanisme yang tidak dilakukan oleh rumah sakit,” ujar Umar.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri bersama dengan Polda Jabar membongkar sindikat perdagangan organ tubuh ginjal. Dalam kasus ini polisi menangkap sekaligus menetapkan AG, DD dan HR sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal perdagangan orang sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU RI nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: