Jakarta, Aktual.co — Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis 1 antar pulau.
Dalam pengungkapan ini, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mencokok tiga orang tersangka yang membawa narkoba itu saat di bawa melalui kapal laut penumpang.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 2,1 Kg dan pil ekstasi seberat 2,4 kg atau 9000 butir. Sedianya barang haram tersebut akan dikirimkan ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui penyeberangan kapal laut penumpang.
Sedangkan tiga orang tersangka tersebut masing-masing berasal dari satu orang warga Aceh, satu orang warga Banten dan satu orang warga Balikpapan.
Rencananya siang ini Kapolda Jatim akan merilis kasus ungkap narkoba antar pulau ini di Mapolres Tanjung Perak Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh: