Jakarta, Aktual.com – Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyebar kebencian yang mengunakan sarana media sosial.
Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Irwan Anwar, mengatakan sindikat penyebar kebencian itu diketahui berkelompok dan bernama Saracen.
“Mereka menyediakan jasa penyebaran (hate speech) yang bermuatan SARA maupun hoax melalui media sosial, mereka menamakan kelompok Saracen,” ujar dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Menurut Irwan, para pelaku ini membuat grup-grup di Facebook atau di media sosial lainnya untuk melancarkan aksinya.
“Satgas Patroli Siber melakukan monitoring dan penyelidikan terhadap pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo mengungkapkan, kelompok Saracen terdiri dari JAS (32) ditangkap di Pekan Baru, SRN (32) ditangkap di Cianjur dan MFT ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
“Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015.”
“JAS berperan sebagai Ketua Kelompok Saracen, MFT sebagai ketua bidang informasi dan SRN sebagai Koordinator Wilayah,” terang dia.
Mantan Kapolsek Metro Gambir ini mengatakan, JAS, MFT dan SRN merekrut para anggotanya melalui daya tarik berbagai unggahan yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
Kelompok ini pun dengan mudah menggiring opini masyarakat sesuai keinginannya.
“Mereka pandai mengikuti isu nasional maupun daerah, jadi unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lainnya,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: