Jaksa Agung HM. Prasetyo memberikan keterangan pers terkait nama-nama Jaksa yang dicalonkan menjadi kandidat pimpinan KPK di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Kelima nama calon pimpinan KPK yang diusung Kejagung itu adalah Djoko Subagyo (Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan), Jasman Panjaitan (Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan), Sri Haryati (Direktur Perdata TUN Kejagung), Suhardi (Kajati Sulawesi Selatan) dan Muhammad Rum (Wakil Kajati Papua).

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tuntutan bagi koruptor tidak bisa dipukul rata atau digeneralisir sesuai dengan kadar kasus perkaranya.

“Mereka (LSM antikorupsi) harus tahu, tidak bisa digeneralisir harus dilihat kasuistisnya. Memberatkan atau meringankan, kalau tinggi semuanya, kita dianggap salah,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (18/8).

Ia menegaskan semua perkara ada permasalahan masing-masing tergantung peran dari masing-masing terdakwa. Tidak bisa disamaratakan.

Dari laman online, Indonesia Corruption Watch (ICW) memaparkan tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada semester satu tahun 2017. Menurut data ICW, rata-rata vonis pengadilan tipikor adalah dua tahun tiga bulan.

Rata-rata vonis ini tergolong ringan bagi kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.”Paling banyak satu sampai 1,5 tahun. Ini menunjukkan ada persoalan serius bahwa kasus-kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa justru divonis ringan hakim,” kata Peneliti ICW Aradila Caesar di Jakarta, Ahad (13/8).

Menurut ICW, persoalan selalu sama dari tahun ke tahun. Vonis ringan pada semester satu tahun 2017 bukan pertama kali terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby