ICW mencatat sejak 2015 pengadilan tipikor cenderung menjatuhkan hukuman ringan bagi koruptor. Selain pidana penjara yang ringan, penjatuhan hukuman lain seperti denda dan uang pengganti juga belum maksimal. Tuntutan jaksa juga dinilai menjadi persoalan serius.

“Dendanya sangat ringan, Rp 20-25 juta paling banyak. Kita tak menemukan semuanya dikenakan uang pengganti untuk kerugian negara Rp 1,6 triliun,” kata dia.

ICW menyebutkan, sebenarnya pemerintah selalu tekor. Yang artinya, kerugian negara itu tidak balik ke pemerintah dari koruptor. “Siapa yang akan mengganti, itu kita tak punya instrumen. Triliunan rupiah tak terganti dari kasus-kasus korupsi.

Putusan Tipikor tingkat banding semester I 2017 menunjukkan ada 83 perkara/86 terdakwa. Mayoritas terdakwa divonis dalam kategori hukuman ringan (0 hingga 4 tahun penjara) yaitu sebanyak 54 terdakwa (62,8 persen). Urutan kedua adalah terdakwa yang dihukum dalam kategori hukuman sedang (lebih dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara) yaitu sebanyak 10 terdakwa (11,6 persen). Terdakwa yang dihukum pada kategori hukuman berat (lebih dari 10 tahun penjara) satu terdakwa (1,2 persen) dan empat terdakwa (4,6 persen) diputus bebas, serta 17 terdakwa (19,8 persen) tidak teridentifikasi.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby