Dalam catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) "Bahwa terjadi kekerasan anak cukup tinggi di Indonesia yaitu kekerasan yang pertama adalah pencabulan dari orang orang terdekat.

Aktual.com – KPPPA, Komnas Perempuan, dan FPL Bersatu dalam Upaya Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Sistem Basis Data Terpadu

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa ketersediaan data kasus kekerasan terhadap perempuan yang lengkap, akurat, mutakhir, dan terpadu menjadi syarat mutlak dalam menurunkan angka kekerasan serta melindungi hak perempuan.

Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menyampaikan pentingnya sistem basis data kasus kekerasan terhadap perempuan dalam upaya penurunan kekerasan tersebut. Dalam webinar bertajuk “Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan: Kerja Sama Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL”, Pribudiarta mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus perhatian pemerintah dan perlu segera diatasi.

Sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, optimalisasi sistem pelaporan dan pengaduan kasus kekerasan menjadi hal penting yang harus dilakukan. Oleh karena itu, KPPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) sepakat untuk melakukan upaya integrasi data pelaporan kekerasan terhadap perempuan.

Pribudiarta menekankan bahwa perbedaan dalam sistem pelaporan data dari ketiga lembaga tersebut, baik dalam konsep maupun kategorisasi, tidak boleh menjadi penghalang. Sinergi data dilakukan dengan mencari kesamaan dan memanfaatkan perbedaan untuk saling mengisi dan melengkapi, sehingga tercipta kerja sama yang efektif dalam melindungi perempuan.

Andi Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menambahkan bahwa melalui sinergi dan kolaborasi data kekerasan terhadap perempuan, dapat ditemukan pola, karakteristik, bentuk, dan tren dalam proses pendampingan. Hal ini memungkinkan terobosan-terobosan solusi yang lebih baik pada beragam kasus kekerasan terhadap perempuan. Yentriyani menegaskan pentingnya tidak hanya memfokuskan perhatian pada naik turunnya pelaporan, tetapi juga pada proses penyelesaian kasus dengan penanganan yang berkualitas. Keberhasilan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan diukur dari mampunya proses tersebut menghadirkan rasa keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memastikan ketidakberulangan kekerasan di masa mendatang.

Selain itu, perlindungan data pribadi korban menjadi hal yang sangat dijunjung tinggi sebagai bentuk penghormatan atas hak privasi dan perlindungan korban dari dampak lanjutan yang mungkin akan dihadapi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja