Jakarta, Aktual.com — Kabut asap yang menimpa Indonesia membuat negara tetangga, Singapura ikut bereaksi. Bukan membantu, Singapura justru akan melakukan tindakan pada perusahaan yang terlibat pelanggaran hukum tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan jika Singapura akan mengambil tindakan hukum, maka harus dalam koridor pemerintah Singapura dengan pemerintah Indonesia (government to government/g to g).

“Kalau dia (Singapura) melihat perusahaan-perusahaan Indonesia untuk diproses, harus g to g pada dimensi hukum. Berarti kita harus berunding di Kementerian Luar Negeri,” ujar Siti di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).

Lebih lanjut dikatakan dia, pemerintah menghormati langkah hukum yang akan dilakukan Singapura. Pasalnya, hal tersebut tercatat dalam Undang-Undang Singapura untuk melakukan gugatan kepada Warga Negara Singapura atau warga negara lainnya yang berkaitan dengan polusi asap.

Untuk diketahui, Menlu Singapura Shanmugam menyuarakan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan penyebab kabut asap. Pemerintah Singapura juga meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan nama perusahaan yang terlibat pelanggaran hukum itu, sehingga tindakan tegas juga dapat diambil oleh Pemerintah Singapura, jika itu memang diperlukan.

“Menteri Retno mengatakan bahwa nama-nama perusahaan yang bersalah akan disampaikan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura,” ucap Shanmugam, dilansir dari Channel News Asia.

Menlu Shanmugam juga mengutarakan bahwa kabut asap ini memiliki dampak jangka pendek dan jangka panjang untuk kesehatan warga Singapura dan warga negara lainnya di kawasan Asia Tenggara. Dia juga menambahkan bahwa asap ini juga berdampak negatif terhadap ekonomi di negara kawasan ini termasuk Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan