Beranda Regional Jawa Barat Singgung Pendapatan Tiket Stadion Chandrabaga, Fraksi PAN di Kota Bekasi: Laporan PAD...

Singgung Pendapatan Tiket Stadion Chandrabaga, Fraksi PAN di Kota Bekasi: Laporan PAD Wajib Transparan

Bekasi, Aktual.com- Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menegaskan setiap pemasukan atau pendapatan daerah harus disampaikan secara transparan untuk menghindari praktik korupsi. Hal itu dilakukan menghindari munculnya oknum yang memanfaatkan celah untuk keuntungan pribadi. Salah satunya, terkait penerimaan pajak penjualan tiket pertandingan sepakbola yang disediakan panitia di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi.

“Bagi kami, khususnya sesuai dengan tugas dan fungsi saya di komisi III, sudah dorong pemerintah agar yang namanya pemasukan atau pendapatan itu disampaikan transparan.  Karena memang menjadi kewajiban mereka untuk menyampaikan ke publik. Jadi, kami pikir transparansi itu sangat penting supaya masyarakat tahu nilai-nilai pendapatan yang diterima pemerintah. Khususnya terkait pajak daerah secara terperinci,” kata Muin kepada awak media, Sabtu (11/6) kemarin.

Menurutnya, transparansi pelaporan pajak atau penerimaan PAD menjadi amanat dari UU yang harus dilakukan oleh pemerintah selaku penyelenggaraan negara. Artinya, jika ada penerimaan PAD yang tak disampaikan ke publik itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan UU yang berlaku.

“Yang jelas, kaitan dengan penerimaan PAD itu harus transparan dan disampaikan secara terbuka ke publik. Karena itu kewajiban kita selaku penyelenggaraan pemerintahan Kota Bekasi. Adapun saat ini, laporan penerimaan PAD yang kami terima dari Bapenda terlihat belum maksimal karena masih ada beberapa potensi PAD yang tak masuk dalam laporan tersebut,” ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi ini.

Salah satunya, menurut Muin, terkait potensi PAD yang didapatkan dari hasil pembagian penjualan tiket pertandingan di Stadion Patriot. Misalnya laga uji coba, antara tim Persija vs Sabah FC kemarin yang ternyata memiliki perjanjian untuk dimasukkan ke dalam pajak daerah atau PAD Kota Bekasi.

“Kami tak tahu itu ada perjanjian seperti itu. Kalaupun ada, mestinya disampaikan sebagai penerimaan PAD kita secara transparan. Dan hal itu, saya sendiri belum pernah menerima laporannya. Nanti kita akan menindaklanjuti ke Bapenda terkait hal ini,” tandasnya. (ADV)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Megel Jekson