Jakarta, aktual.com – Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) memberikan komentarnya terkait dengan masuknya Sinopharm ke dalam jenis vaksin dalam program booster.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengindahkan permintaan umat Islam untuk menyediakan vaksin halal.
“YKMI mengangap bahwasanya Menkes tidak mengindahkan keinginan Umat Islam untuk menyediakan vaksin Halal,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/3).
Ia mengingatkan kembali untuk Kemenkes agar segera menyediakan vaksin halal karena Hal tersebut telah diatur dalam UU JPH No. 33 tahun 2014.
“Maka YKMI perlu ingatkan lagi, karena vaksin Halal adalah mandatori UU JPH No 33 tahun 2014. Bahwa setiap produk atau jasa Yang beredar di indonesia harus Halal,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















