Palangka Raya, Aktual.com – Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial HA yang ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar besar sabu-sabu, terancam dipecat.
Apabila terbukti sebagai bandar sabu-sabu maka sanksi terberatnya adalah pemecatan, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, Anthonius M Ayorbaba, saat dihubungi di Palangka Raya, Sabtu (7/7).
“Sesuai arahan Kemenkunham, jika oknum pegawai Lapas tersandung kasus narkoba, baik itu mengedarkan narkoba, memiliki dan menjadi pengguna, akan ditindak tegas tanpa ampun,” tegas dia.
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menyita sabu-sabu seberat 12,68 gram dan uang tunai Rp5 juta dari oknum sipir lapas II-B Sampit berinisial HA. Sabu-sabu yang disita itu ditemukan di lemari kerja HA di Lapas II-B.
Anthonius mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum Lapas Sampit tersebut kepada pihak Polda Kalteng. Dia bahkan mempersilakan kepolisian melakukan penggeledahan di Lapas Sampit untuk menguak siapa dalang dibalik itu semua.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara