SAksi Ahli sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (kiri) memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara perselisihan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/2). Dalam keterangannya, saksi ahli mengingatkan MK untuk tidak menjadikan Pasal 158 UU Pilkada sebagai tameng aksi kecurangan dalam Pilkada serentak, 9 Desember 2015, pasal tersebut tidak rasional karena membuka ruang bagi seseorang mendapatkan suara secara tidak sah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut tak masalah jika Arcandra Tahar ditunjuk kembali menjadi menteri oleh presiden.

Menurut dia, yang paling disorot dari persoalan Arcandra adalah sisi hukum yang kini sudah selesai.

“Sekali lagi, yang paling disoroti dari sisi hukumnya, dan ini sudah clear. Tinggal sejauh mana Presiden Jokowi menghendakinya,” kata Refly, Minggu (11/9).

Dikatakan, pemerintah telah mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra dan artinya permasalahan sudah selesai.

“Sebenarnya begini, kalau bicara prosedur, bisa saja orang tidak sepakat. Tapi, menurut saya itu harus (dikembalikan statusnya). Karena dia telah melepas kewarganegaraan AS, dan kalau tak dilakukan akan kehilangan status kewarganegaraannya secara permanen,”

“Ini bentuk diskresi dari Menkum HAM. Tinggal diuji saja bertentangan atau tidak. Tetapi pada intinya saya setuju, asal tidak mengabaikan,” ucapnya.

 

 

Artikel ini ditulis oleh: