Arsip Foto - Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaee. (Antara/ Cahya Sari)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum tersangka Francisca Candra Novitasari atau Siskaee, Tofan Agung Ginting menilai penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan sehingga pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/1).

Tofan juga menambahkan bahwa penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut mengatur perbuatan yang dilarang, terutama terkait dengan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan tanpa hak.

Menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut juga dianggap melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” kata Tofan.

Dalam amar putusan, disebutkan bahwa pasal 109 ayat 1 UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, ” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaee dan menetapkan sidang perdana pada Senin, 22 Januari 2024.

Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Siskaee pada Senin, 15 Januari.

“Hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin sidang adalah Sri Rejeki Marshinta,” kata Djuyamto.

Gugatan yang dimohonkan Siskaee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan