Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menerapkan kontrak bagi skema gross split untuk Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola Pertamina Hulu Energi (PHE). Kontrak ini juga akan diterapkan pada lelang wilayah kerja migas Indonesia selanjutnya.

“Kontrak selanjutnya harus dalam bentuk gross split, juga KKKS yang berminat ikut lelang yang akan datang. Lelang akan datang kan nanti akan ditawarkan dalam bentuk gross split,” kata Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja secara tertulis, Rabu (10/5).

Wirat mengatakan, kontrak pertama yang memakai skema gross split adalah PHE ONWJ, namun nanti akan diikuti lagi oleh 8 wilayah kerja (WK) terminasi lainnya yang akan dikelola oleh PT Pertamina mulai 2018.

Delapan blok terminasi yang diserahkan ke Pertamina adalah Blok Attaka, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah, Blok North Sumatera Offshore, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga dan Blok Tuban.

Terkait revisi term and conditions Blok ONWJ, menurut Wirat, telah dibahas dan sudah memiliki keputusan final. Untuk tambahan split-nya, tidak melebihi aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Gross Split.

“Di dalam Peraturan Menteri, gross split itu kan ada base, ada dinamis, ada variabel split-nya. Jadi sesuai dengan itu semua. Jadi tidak ada melewati batas yang ada di Permen Gross Split,” katanya.

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: