Jakarta, Aktual.com — Sistem keuangan yang selama ini dianut Indonesia dianggap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih sangat terbuka. Sehingga jika terjadi krisis di luar negeri akan sangat mudah berdampak ke dalam negeri.

Krisis yang terjadi belakangan ini justru muncul karena ada dampak dari krisis global. Seperti saat krisis di Yunani dan Irlandia belum lama ini, ternyata dampaknya terasa sampai Indonesia.

“Di tengah sistem keuangan yang sangat terbuka ini, kejadian di satu negara akan dirasakan oleh Indonesia. Kasus Yunani dan Irlandia, kalau bicara jarak itu sangat jauh tapi karena sudah mengglobal, maka menjadi sentimen,” turur Ketua Otoritas OJK, Mukiaman Hadad di acara seminar Warta Ekonomi, di Jakarta, Rabu (18/5).

Menurut Muliaman, saat ini krisis yang terjadi itu sangat mudah datang dan pergi. Bahkan frekuensinya itu semakin hari semakin sering terjadi. Sehingga ketika sistem keuangan dalam negeri terkena sentimen global itu, bisa berdampak terhadap jangka pendek atau panjang.

“Karena ekonomi kita sangat terbuka. Sehingga rentan terjadi flow dana baik itu masuk atau keluar. Tapi begitu ada sentimen global yang negatif, yang paling terkena adalah IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan nilai tukar rupiah,” papar dia.

Muliaman menambahkan, saat ini sentimen global yang sangat berpengaruh bagi ekonomi domestik adalah wacana Federal Reserve AS yang akan menaikkan suku bunganya untuk kesekian kali, juga kebijakan di China atau pun Uni Eropa.

“Karena recovery ekonomi di AS, Eropa, China dan bahkan konflik perang di beberapa negara akan memengaruhi flow dana yang masuk atau keluar,” ujar dia.

Dengan demikian, jelas Muliaman, ketidakpastian sejumlah rencana di AS, Eropa dan China tersebut menjadi sentimen negatif bagi pasar di dalam negeri.

“Apalagi sebesar 65 persen equity di pasar modal kita dimiliki asing. Dan 33 persen di SBN (Surat Berharga Negara) juga dimiliki asing. Namun, kami berharap kedatangan lembaga rating (S&P) kemarin menjadi sentimen positif,” ungkap dia.

Makanya, dia bersyukur Indonesia sudah memiliki UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). “Di beberapa negara ada yang tidak mempunyai UU seperti ini. Ada yang punya juga belum lengkap. Kami bersyukur sudah ada UU ini. Karena sangat dibutuhkan,” pungkas Muliaman.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan