Jakarta, Aktual.com-Sistem multipartai dinilai tidak tepat dalam membangun demokrasi di Indonesia. Demikian dikatakan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Bagir Manan, di Padang, Senin (5/9).

“Dari sisi rakyat, partai yang banyak dapat menimbulkan kesulitan untuk menentukan pilihan,” ujarnya.

Ia menyampaikan hal itu saat tampil sebagai pembicara utama dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara III yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas dengan tema Demokratisasi Partai Politik.

Menurut dia, kesulitan masyarakat akan bertambah kalau partai yang banyak itu tidak memiliki garis politik yang jelas baik ideologi maupun program yang harus dijalankan.

“Apalagi jika orientasi partai terbatas hanya melihat politik sebagai suatu proses memperoleh dan mempertahankan kekuasaan,” ujarnya yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Agung periode 2001-2008.

Kemudian dari sisi partai, sistem multipartai akan menimbulkan persaingan yang kencang di antara sesama walaupun hal itu dilakukan dalam koridor etika demokrasi.

“Tapi kalau persaingan itu sekadar mengumpulkan suara akan muncul pasar jual beli suara sehingga menghadirkan sosok yang tanpa isi dan garang mengkritik,” katanya.

Berikutnya dari sisi kenegaraan sistem multipartai akan berkaitan dengan pengambilan keputusan di lembaga perwakilan rakyat seperti parlemen yang akan memakan waktu lama.

Akhirnya keputusan yang lahir juga merupakan hasil kompromi bahkan dagang sapi sehingga lembaga perwakilan rakyat menjadi tidak efektif mewakili kepentingan rakyat banyak, kata dia.

Namun ia melihat sistem multipartai yang diterapkan di Belanda dapat berlangsung dengan baik karena tidak ada perbedaan yang tajam diantara partai politik, kearifan berdemokrasi serta kematangan perilaku politik masyarakat.

Sementara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Prof Saldi Isra mengatakan mengacu kepada UUD 1945 partai politik memiliki posisi strategis untuk semua pengisian jabatan penting di negara ini.

“Namun kritik dimana-mana muncul terhadap partai politik dan banyak yang memandang negatif padahal keberadaannya tidak bisa diabaikan karena posisinya strategis dalam konstitusi,” ujar dia.

Oleh sebab itu pihaknya melakukan pengkajian mendalam bagaimana membidani reformasi di tubuh partai politik, bagaimana mendesentralisasi partai politik, bagaimana menyelesaikan sengketa di partai politik dan menata keuangan partai, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara