“Coba diamati kisi-kisi USBN, istilah kompetensi kemampuan kognitif tidak sama dengan istilah yang digunakan guru. Ini mengandung makna bahwa perancang USBN memaksakan konsepnya dan mengabaikan praktik yang dilakukan guru yang resmi mengikuti pedoman kurikulum.”

Dia menjelaskan pengembangan kisi-kisi USBN boleh saja mengatakan bahwa istilah yang mereka gunakan sama tapi tetap secara penilaian menimbulkan ancaman. Dana yang teralokasi dari USBN, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan fasilitas belajar bagi sekolah yang akreditasinya rendah dan untuk membangun kelas atau sekolah baru bagi memperluas akses pendidikan.

“Jadi dampak dari kebijakan tersebut sangat positif dan konstruktif bagi dunia pendidikan dan bangsa,” kata Hamid.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara