Jakarta, Aktual.co — Pada November 2007, Direktorat Jenderal Pajak telah mentapkan sebanyak sembilan tersangka dalam kasus pengemplangan pajak yang terjadi di Asian Agri Group (AAG).
Namun dari kesembilan tersangka tersebut, baru satu nama yang diadili, yaitu Suwir Laut yang tak lain adalah Manajer Pajak AAG.
Pengamat pajak Yustinus Prastowo mengatakan, dalam kasus ini perlu adanya perbaikan untuk meningkatkan sistem perpajakan di Indonesia. Menurut dia, Dirjen Pajak mempunyai kewenangan menetapkan pajak sebagaimana ketentuan dari Mahkamah Agung (MA).
“Sistem perlu diperbaiki untuk tingkatkan pendapatan pajak. Waktu di pengadilan tinggi Ditjen Pajak kalah, baru di MA Ditjen Pajak bisa menang lawan AAG. Dirjen pajak punya kewenangan menetapkan pajak atas penetapan MA, wajib pajak punya hak untuk mengajukan banding atas keputusan MA, tapi kewenangan dari pengadilan pajak untuk memutuskan banding ditolak atau diterima,” kata Yustinus saat konferensi pers terkait pengemplangan pajak di Warung Daun, Jakarta, Minggu (9/11).
Terkait tersangka Suwir, kasus ini harus diselesaikan hingga tuntas, tak hanya pada satu orang saja namun sampai ke beneficial owner AAG. Selain itu, figur Dirjen Pajak yang baru nanti dinilai harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kejagung dan Kemenkeu sehingga bisa mengusut tuntas kasus ini.
“Kasus ini harus ditelusuri hingga tuntas, dari sembilan tersangka itu ada satu meninggal, tapi yang mau saya tekankan ini tentang ‘money loundry’. Saya pernah ke Bristish Virgin Island, disana ada 13 perusahaan sawit yang terdaftar. Artinya kan pusat keuangan mereka intinya itu ya di negara ‘tax heaven’. Untuk itu perlu ada kerjasama visi dan misi dari Ditjen Pajak dan Kejagung yag baru nanti, serta Kemenkeu. Kalau bisa sih Jokowi aja nanti yang tentuin langsung,” kata Direktur Utama Kata Data, Metta Dharmasaputra.
Untuk diketahui, Suwir dijerat pasal 39 ayat 1C dan pasal 38 ayat 1b Undang-Undang No 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan atas dugaan manipulasi SPT 14 perusahaan AAG. Namun, MA menetapkan terdakwa Suwir dua tahun penjara dan menetapkan pidana/hukuman tersebut tidak dijalankan, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim.
Artikel ini ditulis oleh: