Praktik semacam itulah yang menyerimpung komedian tunggal Mukhadly alias Acho, janji dan promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Maka dari itu, kata dia, untuk menghindari terulangnya kasus Acho dengan skala yang lebih luas, berikut ini catatan YLKI terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain.
Pertama, menghimbau masyarakat menunda pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta sampai jelas status perizinan dan legalitasnya. Jangan tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos yang ditawarkan oleh pengembang.
“Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara,” kata dia.
Kedua, YLKI mendesak managemen Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan, dan bentuk penawaran lain atas produk Apartemen Meikarta sampai seluruh perizinan dan aspek legal telah dipenuhinya.
“Meikarta jangan berdalih bahwa pihaknya sudah mengantongi IMB, padahal yang terjadi sebenarnya adalah ‘baru pada tahap proses permohonan pengajuan IMB’ saja.”
Ketiga, mendorong Pemerintah menindak tegas, jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang. “Apalagi terbukti merugikan konsumen. Siapapun pengembangnya, termasuk dari Lippo Group.”
Busthomi
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu