Jakarta, Aktual.com – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono menilai sistem proporsional terbuka masih merupakan sistem yang ideal untuk digunakan pada Pemilu 2019, dilandasi pertimbangan luasnya wilayah serta prinsip keterwakilan.

“Namun pelaksanaan sistem ini masih memerlukan beberapa perbaikan,” kata Arfianto di Jakarta, Senin (25/7).

Perbaikan itu antara lain, pertama, yang paling mendasar adalah partai politik harus secara disiplin menjalankan rekruitmen politik dengan baik.

Menurut dia, Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebenarnya telah memberikan panduan bagi parpol mengenai rekrutmen dan kaderisasi politik.

“Ketentuan tersebut menekankan proses rekrutmen serta kaderisasi politik harus demokratis dan sesuai dengan AD/ART parpol, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hal itu, menurut Arfianto, sangat penting dilakukan agar parpol menghindari rekruitmen instan yang memunculkan calon legislatif ‘karbitan’ yang hanya disiapkan jelang Pemilu.

Perbaikan Kedua, diperlukan pengaturan seleksi calon legislatif di internal parpol yang berbasis pada tiap dapil.

Dia menjelaskan tahap itu dilakukan jauh sebelum masa pendaftaran calon legislatif, kemudian setelah seleksi calon parpol diharapkan menghasilkan 3-4 kandidat di tiap dapil.

“Hal ini dilakukan agar membangun persaingan yang sehat di internal parpol yang berbasis pada masing-masing dapil,” katanya.

Kemudian perbaikan ketiga, terkait bagaimana memperkuat penyelenggara pemilu dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan praktik politik uang.

Selain penyelenggara pemilu, peran pencegahan dan pengawasan terhadap praktik politik uang diharapkan juga didukung oleh kelompok masyarakat sipil.

“Hal ini sangat penting untuk menekan praktik politik uang pada pemilu 2019 nanti. Sehingga menjadikan demokrasi kita menjadi lebih berkualitas.”

Sebelumnya dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Parpol disebutkan Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Namun, muncul wacana untuk mengganti sistem proporsional terbuka untuk kembali pada sistem proporsional tertutup.

 

(ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara