”Kenapa lebih baik? Sebab dengan cara elektronik ini akan menghindarkan pertemuan tatap muka langsung antara petugas dalam hal ini Polantas dengan pengendara yang melanggar. Padahal selama ini situasi tatap muka antara petugas dengan pelanggar yang selama ini menjadi salah satu sebab utama terjadinya tindakan maladministrasi,” terang Ninik di Jakarta, Rabu (10/7).
Meskipun demikian, lanjut Ninik, sebagai mekanisme baru, maka pihak kepolisian harus mendiseminasikan terus menerus kepada masyarakat, supaya masyarakat lebih mengerti dan paham penerapan sistem ETLE ini.
”Yang kedua, kepolisian tetap mengaktifkan mekanisme komplain and handling system terkait tilang. Respon cepat kepolisian terkait pengaduan tilang menjadi bagian penting terciptanya transparansi penggunaan sistem tilang elektronik ini,” paparnya.
“Sebab bagaimana pun, sistem berbasis teknologi IT yang online tetap saja hanyalah alat. Jadi yang tetap dibutuhkan adalah penyelenggara yang berkomitmen tinggi supaya lebih efektif dalam menyelenggarakan pelayanan publik terkait penegakan hukum dengan cara baru ini,” tambah Ninik.
Artikel ini ditulis oleh: