Bahkan di Mataram, sekolah diharuskan menerima 25 persen siswa dari jalur prasejahtera yang dibuktikan dengan kartu Program Keluarga Harapan atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), sehingga menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KKS yang akhirnya harus diakomodir.

Kemudian untuk domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah didasarkan pada alamat Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pasal ini tidak terukur dengan jelas alasan migrasi dari suatu daerah ke daerah lain sehingga secara faktual, sehingga banyak ditemukan migrasi dipergunakan untuk memperoleh peluang bersekolah di sekolah negeri (favorit) yang mengakibatkan menutup peluang siswa alih jenjang di zona tersebut.

Untuk radius zonasi, justru membatasi sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga untuk memperoleh siswa, akibatnya sekolah tersebut kekurangan siswa.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid