Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar.

Padahal guru-guru butuh banyak jam mengajar sebagai syarat mendapat tunjangan sertifikasi, kata Wasekjen FSGI, Satriawan Halim.

Untuk FSGI menyarankan perlu adanya perbaikan dalam Permendikbud tersebut, terutama pada pasal-pasal yang menimbulkan kerancuan.

Kemdikbud dan pemerintah daerah perlu memetakan kembali kondisi pendidikan di daerah, meningkatkan anggaran pendidikan untuk kemajuan pendidikan dasar dan menengah sehingga masalah pendidikan selama ini bisa berangsur-angsur mengalami peningkatan secara kualitatif dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid