Polda Metro jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita lima peti kemas minuman keras (Miras) berbagai merek sebanyak 53.927 botol yang diduga dimasukkan secara ilegal ke Indonesia dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp58,06 miliar. AKTUAL/Munzir

Jakarta, AKtual.com – Bareskrim Polri menangkap dua orang pelaku, F dan S yang merupakan importir penyelundup minuman keras (miras) ilegal di Batam. Keduanya ditetapkan tersangka lantaran memasukkan miras berbagai merek tanpa dilengkapi dengan dokumen atau tidak memiliki izin edar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka BH alias KWK yang ditangkap beberapa waktu lalu.

“Kami tahu bahwa KWK yang kita tangkap ternyata tidak bekerja sendiri. Ternyata ada jaringan lain. Saudara KWK sudah kami tangkap beberapa waktu lalu sekarang kami tangkap saudara F dan S,” kata Agung di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dia menjelaskan pada hakikatnya, kedua pelaku ini sama dengan tersangka KWK. Mereka merupakan pengelola proses impor miras dari Malaysia dan Singapura tanpa memenuhi prosedur yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka