“Apa yang dilakukman F dan S adalah satu cara pelaku untuk memasukkan dan mendapatkan keuntungan besar dari motif ekonominya, memasukkan miras ke Indonesia,” terang Agung.

Terkait proses importasi, lanjut  Agung, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pom untuk melihat seluruh makanan dan minuman memperoleh izin edar. Tak hanya itu, polisi juga menggandeng Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk melihat potensi pendapatan negara yang dirugikan.

Lebih dalam, Agung menyebutkan miras ilegal yang berasal dari Malaysia dan Singapura itu tak hanya disebarluaskan di Batam semata. Melainkan, di kota-kota besar Indonesia, salah satunya di Jakarta.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 58.595 botol miras dengan golongan B yang memiliki kadar alkohol 5-20 persen dan golongan C yang beralkohol 20-25 persen. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen importasi dan catatan gudang Di Batam.

“Sehingga kami pastikan bahwa kami temukan fakta yang bisa kami gali di proses selanjutnya,” ucap Agung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka