Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) diam diam mendatangi Grand Indonesia terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (BUMN), dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI).

Penyelidikan ini terkait kerjasama pengelolaan empat objek fisik bangunan di atas tanah negara seluas 42. 815 m2, untuk hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I 80 ribu m2, pusat perbelanjaan II 90 ribu m2 dan Fasilitas Parkir 175 ribu m2.

“Benar, tadi ada sejumlah jaksa mendatangi Kantor Grand Indonesia (dalam hal ini, PT Hotel Indonesia Natour (HIN),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana saat ditemui wartawan, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/2) malam.

Meski demikian, Fadil enggan menjelaskan lebih lanjut tentang kedatangan tim jaksa ke Grand Indonesia. Dia berdalih, kasus dalam penyelidikan.

“Jadi, itu dulu. Kasusnya nanti sebab masih dalam penyelidikan. Itu rahasia,” ujarnya.

Namun, dia lagi-lagi enggan membeberkan tentang apa yang telah dikantongi oleh tim jaksa pada saat mendatangi Grand Indonesia.

Fadil yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB itu menyatakan, bahwa penyelidikan sebuah kasus sifatnya rahasia.

Sehingga masih terlalu dini dirinya untuk mengungkapkan duduk perkara tersebut ke publik. “Penyelidikan itu mengumpulkan bahan dan keterangan,” tandasnya.

Diduga kedatangan tim jaksa ini terkait dengan kerjasama antara PT CKBI dengan PT HIN soal pengelolaan empat obyek yang disepakati, 2009.

Dalam praktiknya, selain empat obyek yang telah disepakati, diam-diam PT CKBI menambah dua fasilitas baru tanpa pemberitahuan ke PT HIN dan mengakibatkan pemasukan negara menjadi berkurang, yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Sedangkan empat obyek yang disepakati, adalah hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I dan II serta fasilitas parkir.

“Ini yang menjadi masalah, sebab pemasukan negara menjadi berkurang, sebab penambahan dua fasilitas tersebut tidak dilaporkan,” tegas Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Michael Umas saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2).

PT CKBI diketahui adalah anak usaha Djarum Group yang menangkan tender pengelolaan bekas lahan Hotel Indonesia dan Hotel Ina Wisata, 2004. Dengsn sistem built, operate dan transfer (BOT) selama 30 tahun. Djarum menyediakan dana 154, 76 juta Amerika Serikat (AS) guna peremajaan Hotel Indonesia dan menjadi Grand Mal Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby